MA Bekukan Status Advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo Usai Keributan di PN Jakut

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menggelar konferensi pers terkait perkembangan sikap MA atas keributan pada saat sidang di PN Jakarta Utara yang melibatkan dua orang advocad. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) MA untuk meluruskan pemberitaan dan bukan membuat kegaduhan.

Dalam konferensi persnya, Jubir MA, Prof. Dr. Yanto mengatakan bahwa dalam perkembangan informasi mengenai kegaduhan di PN Jakut seperti yang telah disampaikan Ketua MA pada kesempatan sebelumnya telah memerintahkan Ketua PN Jakut untuk melaporkan Razman dan Firdaus kepada kepolisian.

“Sebagaimana telah saya sampaikan dalam kesempatan sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung telah memerintahkan Ketua PN Jakut untuk melaporkan Sdr. Razman Arif Nasution dan Sdr. M Firdaus Oiwobo kepada Kepolisian, dan hal tersebut telah ditindaklanjuti dengan melaporkan peristiwa tindak pidana ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa, 11 Februari 2025,” ujar Jubir MA di Ruang Media Center MA, Kamis (13/2/2025) siang.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Heru Pastikan Akses Layanan Kesehatan Makin Mudah

Lebih lanjut telah dilakukan telaah terhadap ketentuan dalam UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Advokat, dan berdasarkan telaah atas tindakan dan perbuatan Sdr. Razman Arif Nasution dan Sdr. M Firdaus Oiwobo pada saat persidangan perkara pidana atas nama Terdakwa Razman Arif Nasution di PN Jakut pada Kamis, 6 Februari 2025 telah disimpulkan terdapat perbuatan atau tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar sumpah advokat, yaitu kewajiban untuk menjaga tingkah laku dan akan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai Advokat.

“Menyikapi hal tersebut, untuk menegakkan marwah dan wibawa pengadilan, maka Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat atas nama Sdr. Razman Arif Nasution dan Sdr. M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan tanpa ada batasan waktu yang ditentukan,” ujarnya

Baca Juga:  Menteri Maman Abdurrahman Dorong Alumni FALTL Trisakti Jadi Penggiat UMKM Hijau

Berdasarkan keterangan yang disampikan oleh Jubir MA, bahwa pembekuan tersebut didasari dengan;

Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor: 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 Tentang Pembekuan Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat Nomor Urut 118 atas nama RAZMAN ARIF, S.H. (RAZMAN ARIF NASUTION, S.H.) Tanggal 2 November 2015.

Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52. /KPT.W29/HM.1.1.1/ll/2025 Tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor: W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 Tanggal 15 September 2016 atas nama M. FIRDAUS OIWOBO, S.H., Nomor lnduk Advokat : 011-05969/ADV-KAl/2016 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten.

“Dengan dibekukannya Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat atas nama Sdr. Razman Arif Nasution dan Sdr. M Firdaus Oiwobo maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai Advokat di Pengadilan,” tegasnya

Baca Juga:  Arsjad Rasjid Sebut Munaslub Kadin Indonesia Ilegal, Akan Tempuh Jalur Hukum

Lanjut Jubir, Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut agar dipedomani seluruh Pengadilan di 4 (empat) Lingkungan Peradilan di bawah Mahkamah Agung.

Pimpinan Mahkamah Agung menyampaikan kepada Hakim atau Ketua Majelis di empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam memimpin sidang untuk teguh dan konsisten berpedoman dan berpegang pada Hukum Acara dan pedoman teknis yudisial,

“Hakim dan Ketua Majelis tidak goyah dan selalu tegar terhadap ancaman dan intimidasi dari siapapun, dan mengoptimalkan serta mengevaluasi pengamanan internal, dan selalu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dalam mengamankan persidangan,” pesannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

IKA Trisakti Umumkan Maman Abdurrahman Sebagai Calon Tunggal Ketua Umum 2025–2029
Menteri UMKM Maman Abdurrahman Maju sebagai Bakal Calon Ketua Umum IKA Trisakti
Wamen Transmigrasi Sambut Baik Sinergi dengan Detik Indonesia
Maman Abdurahman Satu-satunya Calon dengan Syarat Dukungan Lengkap untuk Ketum IKA Trisakti
Menteri Maman Abdurrahman Dorong Alumni FALTL Trisakti Jadi Penggiat UMKM Hijau
Semarak Ramadhan, Polres Metro Jakarta Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim
PC PMII Jakpus Kritik Keras Ketidakkonsistenan Sikap PB PMII Terhadap Kementerian Desa dan PDTT
Bangun Posko Kesehatan bagi Korban Banjir, Kapolres Jaktim Tinjau Lokasi dengan Terobos Banjir

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 17:26 WIB

IKA Trisakti Umumkan Maman Abdurrahman Sebagai Calon Tunggal Ketua Umum 2025–2029

Minggu, 20 April 2025 - 09:25 WIB

Menteri UMKM Maman Abdurrahman Maju sebagai Bakal Calon Ketua Umum IKA Trisakti

Sabtu, 19 April 2025 - 10:22 WIB

Wamen Transmigrasi Sambut Baik Sinergi dengan Detik Indonesia

Kamis, 17 April 2025 - 11:44 WIB

Maman Abdurahman Satu-satunya Calon dengan Syarat Dukungan Lengkap untuk Ketum IKA Trisakti

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:58 WIB

Semarak Ramadhan, Polres Metro Jakarta Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:08 WIB

PC PMII Jakpus Kritik Keras Ketidakkonsistenan Sikap PB PMII Terhadap Kementerian Desa dan PDTT

Rabu, 5 Maret 2025 - 23:41 WIB

Bangun Posko Kesehatan bagi Korban Banjir, Kapolres Jaktim Tinjau Lokasi dengan Terobos Banjir

Jumat, 14 Februari 2025 - 22:02 WIB

Sambut Ramadhan, Golkar Melalui DKM Masjid Ainul Hikmah Gelar Istighosah

Berita Terbaru