Pemkab Bekasi Terbitkan Edaran ASN Dilarang Terlibat Politik

Selasa, 17 September 2024 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKJABAR.CO.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menerbitkan Surat Edaran Bupati Bekasi nomor KP.06.02/4881-BKPSDM yang mengatur larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terlibat dalam kegiatan politik pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
“Larangan pada surat edaran ini bukan hanya berlaku untuk ASN tetapi juga bagi pegawai non ASN yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi Endin Samsudin di Cikarang, Selasa.

Dia mengatakan larangan pegawai terlibat kegiatan politik mengacu pada Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 1 tahun 2023 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai pemerintah dan non pegawai negeri dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum serta Pilkada 2024.

Baca Juga:  Realisasi Investasi Kabupaten Bekasi 2024 Capai Rp71,8 Triliun, Tertinggi di Jawa Barat

Ia menjelaskan ada tiga poin utama yang perlu diperhatikan pada surat edaran dimaksud. Pertama, tidak boleh ada tindakan dari ASN maupun pegawai non ASN yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon.

Kemudian segenap pegawai baik ASN maupun non ASN harus mampu menjunjung tinggi nilai-nilai integritas serta profesionalitas dalam hal menjaga netralitas aparatur mengingat tugas mereka selaku abdi masyarakat.

Terakhir ASN dan non ASN dilarang memasang spanduk, baliho, serta alat peraga lain, termasuk mengikuti kegiatan kampanye atau deklarasi pemenangan salah satu pasangan calon baik daring maupun luring.

“Bahkan dilarang memberikan dukungan berupa posting, komentar, menyukai dan mengikuti akun media sosial salah satu pasangan calon. Apalagi menjadi tim ahli, tim pemenangan, konsultan, atau sebutan lain,” katanya.

Baca Juga:  Pj Bupati Bekasi Hadiri Wisuda Akbar Tahfiz FK-RTQ 2025

Endin menegaskan sanksi tegas akan diterapkan bagi mereka yang terbukti melanggar, mulai dari sanksi moral, hukuman disiplin, tingkat ringan, sedang dan berat, hingga pemecatan dengan tidak hormat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Pj Bupati Bekasi Hadiri Wisuda Akbar Tahfiz FK-RTQ 2025
Pagar Laut di Bekasi Rampung Dibongkar, TRPN Bakal Urus Izin Baru
Realisasi Investasi Kabupaten Bekasi 2024 Capai Rp71,8 Triliun, Tertinggi di Jawa Barat
Pemda Bekasi Gelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan RKPD dan RPJMD
Pemprov Jabar Turut Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi
Tokoh Lintas Agama Bekasi Dukung Dedi-Erwan di Pilgub Jabar 2024

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 05:24 WIB

Dorong Kemajuan AI Indonesia, Zyrex Indonesia Gelar Acara Innovation Day 2025

Sabtu, 15 Februari 2025 - 20:19 WIB

Sinergi Pemda Dan Dunia Usaha, Tingkatkan Iklim Investasi serta Pertumbuhan Ekonomi Jabar

Selasa, 11 Februari 2025 - 20:19 WIB

Jabar Kejar Target Investasi Rp270 Triliun di 2025

Selasa, 17 September 2024 - 01:01 WIB

Arsjad Rasjid Sebut Munaslub Kadin Indonesia Ilegal, Akan Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 6 Agustus 2024 - 20:41 WIB

XL Axiata Raih Pendapatan Rp.17 Triliun pada Semester I 2024

Berita Terbaru