Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Komnas HAM

Senin, 2 September 2024 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKJABAR.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2024.

Perpres tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komnas HAM itu mencabut Perpres Nomor 51/2019 yang mengatur tentang hal serupa.

Berdasarkan salinan perpres yang dipantau di laman jdih.setneg.go.id, Senin, menyebutkan kenaikan tukin itu dilakukan sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi bahwa Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja.

Berikut rincian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Setjen Komnas HAM berdasarkan kelas jabatan:

1. Kelas jabatan 17:Rp29.085.000
2. Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
3. Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
4. Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
5. Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
6. Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
7. Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
8. Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
9. Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
10. Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
11. Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
12. Kelas jabatan 6: Rp2.7O2.000
13. Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
14. Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
15. Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
16. Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
17. Kelas jabatan 1: Rp1.968.000

Baca Juga:  Jokowi Resmi Lantik Gus Ipul Jadi Mensos Gantikan Tri Rismaharini

Tunjangan kinerja tersebut tidak diberikan kepada:

a. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
d. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

Perpres ditandatangani Jokowi tertanggal 28 Agustus 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Perpres berlaku pada tanggal diundangkan.

Baca Juga:  Baleg DPR RI dan Pemerintah Setujui RUU Pilkada dan Batalkan Hasil Putusan MK
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Tidak Dipakai Di Pemerintahan Baru, Mantan Menlu ‘RETNO MARSUDI’ Moncer di Kancah Nasional dan Internasional
Kaesang Berkunjung ke KPK, Jokowi: Semua Sama di Mata Hukum
Jokowi Resmi Lantik Gus Ipul Jadi Mensos Gantikan Tri Rismaharini
Ketua Komisi II DPR RI: Undang-Undang Pemilu Perlu Direvisi
Tokoh Ekonom Senior Faisal Basri Meninggal Dunia
Panglima TNI Pastikan Pengamanan Pilkada di Semua Daerah Sama
Presiden Jokowi Akan Terima Kunjungan Paus Fransiskus di Istana Besok
Prabowo: Sandiaga Uno Kader Gerindra yang Saya Susupkan ke PPP

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 17:26 WIB

IKA Trisakti Umumkan Maman Abdurrahman Sebagai Calon Tunggal Ketua Umum 2025–2029

Minggu, 20 April 2025 - 09:25 WIB

Menteri UMKM Maman Abdurrahman Maju sebagai Bakal Calon Ketua Umum IKA Trisakti

Sabtu, 19 April 2025 - 10:22 WIB

Wamen Transmigrasi Sambut Baik Sinergi dengan Detik Indonesia

Kamis, 17 April 2025 - 11:44 WIB

Maman Abdurahman Satu-satunya Calon dengan Syarat Dukungan Lengkap untuk Ketum IKA Trisakti

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:58 WIB

Semarak Ramadhan, Polres Metro Jakarta Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:08 WIB

PC PMII Jakpus Kritik Keras Ketidakkonsistenan Sikap PB PMII Terhadap Kementerian Desa dan PDTT

Rabu, 5 Maret 2025 - 23:41 WIB

Bangun Posko Kesehatan bagi Korban Banjir, Kapolres Jaktim Tinjau Lokasi dengan Terobos Banjir

Jumat, 14 Februari 2025 - 22:02 WIB

Sambut Ramadhan, Golkar Melalui DKM Masjid Ainul Hikmah Gelar Istighosah

Berita Terbaru