PN Bogor Vonis 14 Tahun Terdakwa Pembunuh Kekasihnya

Selasa, 6 Agustus 2024 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKJABAR.CO.ID, BOGOR – Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap terdakwa RA alias Alung (20) karena terbukti bersalah membunuh wanita yang notabene kekasihnya, Fitria Wulandari (22), pada bulan Desember 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 14 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Hakim Ketua Irwanto saat sidang putusan di Kota Bogor, Selasa.

Kuasa hukum korban, Dennis Ellandi, mengatakan bahwa putusan jaksa hampir maksimal karena Alung sebelumnya dituntut Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Mengingat ada pertimbangan lain dari hakim adalah di luar kuasa kami. Kami dibilang terima ya terima karena hampir maksimal,” kata Dennis.

Dalam sidang putusan, majelis hakim menyampaikan bahwa selama proses pengadilan, terdakwa berkelakuan baik dan selama ini telah menjalani masa tahanan setelah ditangkap Polresta Bogor Kota di akhir tahun lalu.

Dennis sedikit menyayangkan karena Alung tidak divonis dengan hukuman maksimal, mengingat sebelum peristiwa pembunuhan Fitria pada tanggal 3 Desember 2023 terdakwa baru 3 hari keluar dari penjara karena kasus penganiayaan yang berakhir damai.

“Itu ‘kan perbuatan mengulang dan menjadi tambahan. Cuma hakim tidak melihat dari sisi tersebut. Akan tetapi, dari pihak keluarga korban sejauh ini menerima, Alung juga di sidang tadi tidak menolak dan menerima hukumannya,” kata Dennis.

Peristiwa ini terjadi pada bulan Desember 2023 di sebuah hotel, Kelurahan Kedungbadak, Kota Bogor. Alung membunuh kekasihnya, Fitria, di kamar tersebut, kemudian membawa jasad korban ke sebuah ruko, Jalan Dokter Sumeru, Kelurahan Menteng, lalu meninggalkan korban di sana.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 17:26 WIB

IKA Trisakti Umumkan Maman Abdurrahman Sebagai Calon Tunggal Ketua Umum 2025–2029

Minggu, 20 April 2025 - 09:25 WIB

Menteri UMKM Maman Abdurrahman Maju sebagai Bakal Calon Ketua Umum IKA Trisakti

Sabtu, 19 April 2025 - 10:22 WIB

Wamen Transmigrasi Sambut Baik Sinergi dengan Detik Indonesia

Kamis, 17 April 2025 - 11:44 WIB

Maman Abdurahman Satu-satunya Calon dengan Syarat Dukungan Lengkap untuk Ketum IKA Trisakti

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:58 WIB

Semarak Ramadhan, Polres Metro Jakarta Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:08 WIB

PC PMII Jakpus Kritik Keras Ketidakkonsistenan Sikap PB PMII Terhadap Kementerian Desa dan PDTT

Rabu, 5 Maret 2025 - 23:41 WIB

Bangun Posko Kesehatan bagi Korban Banjir, Kapolres Jaktim Tinjau Lokasi dengan Terobos Banjir

Jumat, 14 Februari 2025 - 22:02 WIB

Sambut Ramadhan, Golkar Melalui DKM Masjid Ainul Hikmah Gelar Istighosah

Berita Terbaru